2
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SUB BAGIAN TATA USAHA
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok nielsiksanakan sebagian tugas Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu di lingkup ketatausahaan.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
- Menyiapkan dan menyusun bahan pembinaan administrasi dan program kerja dan laporan kegiatan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu.
- Mengkoordinasikan kegiatan seksi – seksi.
- Penyelenggaraan surat - menyurat, kearsipan, peralatan dan perlengkapan.
- Melaksanakan urusan umum, keuangan dan kepegawaian Kanlor Pelayanan Perijinan Terpadu serta memberikan infonnasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan mengelola pengaduan masyarakat; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang dibcrikan oleh atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pclaksanaannya.
- Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas dibidang pelayanan perijinan dan non perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan dan bahan laporan kegiatan pelayanan umum
- memeriksa kelengkapan bahan persyaratan perizinan dan non perizinan secara administrasi berdasarkan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
- pelaksanaan pengetolaan pelayanan umum ;
- pengawasan dan pembinaan, pemantauan dan pengendalian terhadap petugas pelayanan umum.
- menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai lingkup tugas dan,
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.